Monday, March 19, 2012

Definisi kawasan, Kota, dan Wilayah

Kawasan

Kawasan artinya daerah yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu, seperti kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan rekreasi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa: “ Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya”.

Kota

Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.

Wilayah

Wilayah pada ilmu wilayah adalah satu wilayah administrasi pada tingkat subnasional seperti satu propinsi, satu kabupaten atau lainnya (Walter Israd) Djenen yang dikutip oleh J.E Sitanala (1979), memberikan batasan tentang wilayah yaiitu sebagai permukaan bumi yang memiliki kesamaam yang berdasarkan unsur-unsur tertentu yang dipilih. Atas dasar itulah wilayah dapat diciptakan bermacam-mecam, misalnya wilayah yang berdasarkan administrasi pemerintahan (kabupaten, propinsi), wilayah geografis (lembah, daratan, pegunungan, hutan), wilayah permukiman tingkat bangunan.


No comments:

Post a Comment